Kamis, 03 April 2014

kriminologi hukum

PEMBAHASAN
A.    Pengertian pencurian
Tindak pidana pencurian merupakan salah satu tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap harta kekayaan seseorang. Bentuk-bentuk pencurian :
1.      Pencurian Biasa (PASAL 362 KUHP)
Pencurian biasa ini perumusannya diatur dalam pasal 362 KUHP yang menyatakan :
“Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900,- (sembilan ratus rupiah)”
Berdasarkan rumusa pasal 362 KUHP diatas, maka unsur-unsur tindak pidana pencurian (biasa) adalah sebagai berikut:
a.        Unsur obyektif, yang meliputi unsur-unsur:  mengambil suatu barang  yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain
b.      Unsur subyektifnya, yang meliputi unsur-unsur: dengan maksud untuk memiliki barang/ benda tersebut untuk dirinya sendiri. secara melawan hukum.
Tindak pidana ini oleh pasal 362 KUHP dirumuskan sebagai: mengambil barang, seluruhnya atau ssebagian milik orang lain dengan tujuan memiliknya secara melanggar hukum.
2.      Pencurian Dengan Pemberatan
Istilah “pencurian dengan pemberatan” biasanya secara doctrinal disebut sebagai “pencurian yang dikualifikasikan”. Pencurian yang dikualifikasikan ini menunjuk pada suatu pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu atau dalam keadaan tertentu, sehingga bersifat lebih berat dan karenanya diancam dengan pedana yang lebih berat pula dari pencurian biasa.
Pencurian dengan pemberatan atau pencurian yang dikualifikasikan diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP. Oleh karena pencurian yang dikualifikasikan tersebut merupakan pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu dan dalam keadaan tertentu yang bersifat memberatkan, maka pembuktian terhadap unsure-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan harus diawali dengan membuktikan pencurian dalam bentuk pokoknya.
Unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan dapat dilihat dalam paparan di bawah ini.
Pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHP dirumuskan sebagai berikut:
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
a.       pencurian ternak
b.      pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
c.       pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekranagan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
d.      pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama;
e.       pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan membongkar, merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan (seragam) palsu.
3.      Pencurian Ringan
Pencurian ringan adalah pencurian yang memiliki unsur-unsur dari pencurian di dalam bentuknya yang pokok, yang karena ditambah dengan unsur-unsur lain (yang meringankan), ancaman pidananya menjadi diperingan. Pencurian ringan di dalam KUHP diatur dalam ketentuan Pasal 364. termasuk dalam pengertian pencurian ringan ini adalah pencurian dalam keluarga.
Rasio dimasukkannya pencurian keluarga kedalam pencurian ringan adalah karena oleh karena jenis pencurian dalam keluarga ini merupakan delik aduan, dimana terhadap pelakunya hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan. Dengan demikian, berbeda dengan jenis pencurian pada umumnya yang tidak membutuhkan adanya pengaduan untuk penuntutannya. Disinilah tampak bahwa seolah-olah hukum memberikan “toleransi” atau “keringanan” terhadap pencurian dalam keluarga. Pencurian dalam keluarga diatur dalam Pasal 367 KUHP. Dengan demikian terdapat dua bentuk pencurian yang diatur dalam Pasal 364 dan 367 KUHP.

B.     Faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian
Pada kenyataannya tindakan dari pencurian itu sangatlah membuat orang resah dan bertambah menderita dengan tindakan tersebut, dan itu menyangkut dengan hukum pidana, secara teorinya hukum pidana menurut C.S.T. Kansil adalah : hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukum yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.Pada dasarnya ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang melakukan suatu tindakan pencurian yang mana hal tersebut sangatlah merugikan seseorang dan membuat kepanikan serta menimbulkan kesengsaraan orang lain yakni :
a.        Motivasi Intrinsik (Intern)
a)      Faktor intelegensia
b)      Faktor usia
c)      Faktor jenis kelamin
d)      Faktor kebutuhan ekonomi yang terdesak
b.      Motivasi Ekstrinsik (Ekstern)
a)      Faktor pendidikan
b)      Faktor pergaulan
c)      Faktor lingkungan
Uraian Motivasi intrinsik dan Ekstrinsik
1)      Faktor Intelegensi
Intelegensi adalah tingkat kecerdasan seseorang untuk atau kesanggupan menimbang dan memberikan keputusan. Dimana dalam faktor kecerdasan seseorang bisa mempengaruhi perilakunya, contoh saja apabila seseorang yang memiliki intelegensi yang tinggi atau kecerdasan, maka ia akan selalu terlebih dahulu mempertimbangkan untung dan rugi atau baik buruk yang dilakukan pada setiap tindakannya. Dan apabila seseorang yang terpengaruh melakukan kejahatan, dialah merupakan pelaku dan apabila dia melakukan kejahatan itu secara sendirian akan dapat dilakukannya sendiri, sehingga dengan melihatnya orang akan ragu apakah benar ia melakukan kejahatan tersebut.
Jika kita tinjau kejahatan yang terjadi pada saat ini adalah disebabkan oleh demikian tingginya teknologi, sehingga dalam hal pembuktian sangat sukar untuk dibuktikan. Makin tinggi pendidikan seseorang, makin berbahaya jika sampai ia melakukan kejahatan baik motif ekonomi maupun karena balas dendam, dengan cara menggunakan teknologi yang modern dalam melakukan kejahatan tersebut.
makin tinggi intelegensi seseorang, maka akan lebih mudah ia melakukan kejahatan.
2)      Faktor Usia
Usia atau umur dapat juga mempengaruhi kemampuan untuk berfikir dan melakukan kemampuan bertindak, semakin bertambah umur atau usia seseorang maka semakin meningkat kematangan berfikir untuk dapat membedakan sesuatu perbuatan baik dan buruk. Karena pada umumnya apabila seseorang yang telah mencapai umur dewasa maka akan bertambah banyak kebutuhan dan keinginan yang ingin dipenuhi atau didapati.
3)      Masa Tua
Pada usia ini kemampuan fisik maupun psikis (kemampuan jasmani maupun rohani kembali menurun). Frekwensi kejahatan yang pada umumnya menurun dibandingkan dengan usia dewasa I dan usia dewasa ke II. Tapi tidak tertutup kemungkinan pada fase ini untuk melakukan kejahatan yang dilakukan pada fase sebelumnya. Ahli jiwa berpendapat bahwa salah satu titik usia yang kritis adalah 40 tahun, merupakan penyimpangan yang terakhir. Pada usia ini sebenarnya kematangan jiwa telah dicapai. Kejahatan sudah mulai menurun sampai masa tua. Pada masa tua penyimpangan-penyimpangan atau kejahatan yang dilakukan antara lain : pencurian-pencurian ringan, exhybitionis(pelanggaran susila yang bersifat ringan).
4)       Faktor Jenis Kelamin
Bahwa dari lahirnya seseorang itu mempunyai tingkat Gradilitas Seksyang berbeda dan bahkan ada yang sudah mempunyai bibit keturunan. Menurut Sigmund Freud, bahwa manusia itu hidup dalam Libido Seksualitas. Apabila seseorang tidak sanggup menguasai dirinya maka akan timbullah delik seksual.
Sebagaimana dikatakan oleh P. Lukas bahwa sifat jahat pada hakikatnya sudah ada pada manusia semenjak lahir dan hal ini diperoleh pada keturunannya. Dari pendapat ini diambil kesimpulan bahwa sifat seksual tertentu termasuk di dalamnya. Kemudian apabila dilihat dari persentase kejahatan yang dilakukan oleh wanita dan laki-laki itu berbeda. Hal ini dapat dilihat dari statistik bahwa persentase kejahatan yang dilakukan oleh laki-laki lebih banyak dari pada kejahatan yang dilakukan oleh para wanita. Demikian juga bentuk-bentuk kejahatan yang dilakukan baik luasnya, frekwensinya maupun caranya. Hal ini bergantung dengan perbedaan sifat yang dimiliki wanita dengan sifat-sifat yang dimiliki laki-laki, yang sudah dipunyainya atau didapatkannya sejak dia lahir dan berhubungan pula dengan kebiasaan kehidupan suatu masyarakat. Perlu kita ketahui bahwa fisik wanita lebih lemah bila dibandingkan dengan fisik laki-laki, sehingga untuk melakukan kejahatan lebih banyak dilakukan oleh laki-laki dari pada yang dilakukan oleh wanita.
5)      Faktor Kebutuhan Ekonomi Yang Mendesak
Pada fase ini sangatlah berpengaruh pada seseorang atau pelaku pencurian, dimana pada saat terjadinya pencurian setiap orang pasti butuh makanan dan kebutuhan hidup lainnya yang harus dipenuhi, maka hal tersebut mendorong seseorang untuk melakukan pencurian.
Kalaulah hanya mengharapkan dari bantuan pemerintah dan dari bantuan masyarakat lainnya pasti akan lama tiba untuk mereka. Maka dengan keadaan tersebut mereka melakukan tindakan yang tidak sesuai lagi bagi kepentingan umum karena dalam masalah ini ada sebagian orang-orang yang merasa dirugikan
Yang mana krisis ekonomi akan mengakibatkan pengangguran, kelompok gelandangan, patologi sosial atau penyakit masyarakat. Apabila ditambah dengan kemerosotan moral, agama, dapat membawa kepada dekondensi moral dan kenakalan anak-anak.
Dengan makin meningkatnya kebutuhan hidup, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut dapat ditempuh dengan berbagai hal, baik itu dengan cara yang baik atau dengan cara yang jahat. Maka faktor ekonomi merupakan salah satu faktor yang paling dominan sehingga orang dapat melakukan kejahatan, karena disebabkan oleh kebutuhan ekonomi yang kian hari kian meningkat. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut dapat dilakukan dengan mencuri atau menjarah barang orang lain, baik itu di saat gempa, maupun di saat malam hari.
6)      Faktor Pendidikan
Pendidikan dalam arti luas termasuk ke dalam pendidikan formal dan non formal (kursus-kursus). Faktor pendidikan sangatlah menentukan perkembangan jiwa dan kepribadian seseorang, dengan kurangnya pendidikan maka mempengaruhi perilaku dan kepribadian seseorang, sehingga bisa menjerumuskan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan norma dan aturan-aturan hukum yang berlaku.
Apabila seseorang tidak pernah mengecap yang namanya bangku sekolah, maka perkembangan jiwa seseorang dan cara berpikir orang tersebut akan sulit berkembang, sehingga dengan keterbelakangan dalam berpikir maka dia akan melakukan suatu perbuatan yang menurut dia baik tetapi belum tentu bagi orang lain itu baik. Tapi tindkan yang sering dilakukannya itu adalah perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Pendidikan adalah merupakan wadah yang sangat baik untuk membentuk watak dan moral seseorang, yang mana semua itu di dapatkan di dalam dunia pendidikan.  Tapi tidak tertutup kemungkinan seseorang yang melakukan kejahatan tersebut adalah orang-orang yang mempunyai ilmu yang tinggi dan mengecap dunia pendidikan yang tinggi pula.
7)      Faktor Pergaulan
Pada prinsipnya suatu pergaulan tertentu membuat atau menghasilkan norma-norma tertentu yang terdapat di dalam masyarakat. Pengaruh pergaulan bagi seseorang di dalam maupun di luar lingkungan rumah tersebut sangatlah berbeda, sangatlah jauh dari ruang lingkup pergaulannya.
Mengenai pergaulan yang berbeda-beda yang dilakukan oleh seseorang dapat melekat dan sebagai motivasi bagi seseorang, karena dalam sebuah contoh, yang terjadi pada saat bencana alam dimana masyarakat pada saat itu merasa mengalami kekurangan dari segala hal, seperti makanan dan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada saat terjadinya bencana alam, ia melihat orang-orang yang mengambil atau mencuri barang-barang milik orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, di samping karena adanya ajakan dan dorongan dari teman-teman yang lain. Dengan hal tersebut maka ia terdorong dalam dirinya ikut melakukan pencurian barang-barang milik orang lain.
8)      Faktor Lingkungan  
Faktor lingkungan adalah semua benda dan materi yang mempengaruhi hidup manusia seperti kesehatan jasmani dan kesehatan rohani, ketenangan lahir dan batin. Lingkungan sosial adalah berupa lingkungan rumah tangga, sekolah, dan lingkungan luar sehari-hari, lingkungan sosial dan lingkungan masyarakat. Suatu rumah tangga adalah merupakan kelompok lingkungan yang terkecil tapi pengaruhnya terhadap jiwa dan kelakuan si anak. Karena awal pendidikannya di dapat dari lingkungan ini.
Lingkungan alam yang teduh damai di daerah-daerah pedesaan dan pegunungan yang mana memberikan pengaruh yang menyenangkan, sedangkan daerah kota dan industri yang penuh dan padat, bising, penuh hiruk pikuk yang memuakkan, mencekam dan menstimulir penduduknya untuk menjadi kanibal (kejam, bengis, mendekati kebiadapan).17Pada prinsipnya perilaku seseorang dapat berubah dan bergeser bisa dipengaruhi oleh faktor lingkungan, seperti halnya dalam kasus pencurian dan penjarahan yang dilakukan pada saat terjadi bencana alam itu merupakan suatu kriminal situasional atau kriminal primer yang dilakukan oleh orang-orang biasa (non-kriminal) atau yang bukan penjahat, dan individu-individu yang pada umumnya patut terhadap hukum. Oleh karena adanya tekanan dari masyarakat atau faktor eksternal yang merobek-robek keseimbangan batinnya, dengan demikian seseorang dapat melakukan perbuatan kriminal yang mana karena adanya tekanan atau paksaan. Seseorang bertindak atau berbuat kejahatan adalah didasarkan pada proses antara lain :
1)      Tingkah laku itu dipelajari
Secara negatif dikatakan bahwa tingkah laku kriminal itu tidak diwarisi sehingga atas dasar itu tidak ada seseorang menjadi jahat secara mekanis.
2) Tingkah laku kriminal dipelajari dalam hubungan komunikasi.
3) Tingkah laku kriminal dipelajari dalam kelompok pergaulan yang intim.
Selain faktor-faktor tersebut di atas ada satu faktor yang menyebabkan orang melakukan kejahatan yaitu faktor kesombongan moral, yang mana dalam faktor ini seseorang melakukan kejahatan tanpa memperhatikan disekelilingnya, yang mana dia mau melakukan suatu kejahatan tanpa memperhatikan keadaan disekelilingnya, asalkan dia mendapatkan apa yang diinginkannya, baik dengan cara baik atau dengan cara jahat dan baik itu dalam keadaan gempa maupun dalam keadaan yang lain. Maka faktor ini merupakan salah satu dari jenis faktor-faktor yang lain, yang mempengaruhi orang melakukan kejahatan.
C.     Hubungan pencurian dengan kriminologi
Hubungan sebuah tindakan pidana pencurian dengan kriminologi adalah sangat berkaitan. Sebagaimana kriminologi memandang kejahatan sebagai gejala sosial sedangkan hukum pidana memandang gejala itu sebagai legalitas, dimana peraraturan,norma maupun kaidah yang harus diterapkan.
Menurut A.Topinard, kriminologi itu adalah pengetahuan yang mempelajari gejala kejahatan. Dapat kita lihat bahwa kegiatan pencurian yang dilakukan seseorang merupakan gelaja kejahatan yang terjadi dimasyarakat. Gejala tersebut menimbulkan sesuatu efek dimana seseorang akan merasa dirugikan. Gejala kejahatan tersebut tidak terlepas dari proses seseorang melakukan kejahatan. Proses tersebut bisa terjadi melalui faktor-faktor tertentu baik itu dari dalam diri sendiri maupun faktor luar.
Suatu tindak pidana pencurian ini merupakan suatu gejala sosial, dan gejala ini termasuk dalam kajian kriminologi. Di mana tujuan dari kriminologi adalah untuk menemukan metode(cara) penanggulangan Kriminalitas. Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan tentang kejahatan mempunyai arti penting dalam rangka membuat aturan baru dalam pembuatan UU di bidang pidana.
Tindak pidana pencurian ini tidak terlepas dari teori sebab-sebab terjadinya kejahatan di dalam kriminologi. Karena mayoritas pelaku kejahatan di bidang pencurian memang tidak terlepas dari faktor-faktor seperti (teori psikologi kriminal)sebab-sebab kejahatan,teori sosiocultural criminalitas(pengangguran penyebab kejahatan),teori differential Assosation,teori lebelling,teori anomi,dan teori control sosial.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Pencurian merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan harta kekayaan seseorang, tindak pidana ini dalam KUHP diatur dengan berbagai karateristik seperti adanya pencurian biasa, pencurian berat, dan pencurian ringan.
Didalam melakukan tindak pidana pencurian, seseorang individu yang melakukan pencurian tidak terlepas dari berbagai faktor baik dari dalam maupun luar. Faktor tersebut, antara lain adalah Faktor intelegensia ,Faktor usia ,Faktor jenis kelamin ,Faktor kebutuhan ekonomi yang terdesak ,Faktor pendidikan ,Faktor pergaulan dan Faktor lingkungan.
Sangat banyak terjadi tindak kriminal(pencurian) ini disebabkan oleh faktor kebutuhan ekonomi dan faktor lingkungan.
Kriminologi sebagai ilmu tentang kejahatan, telah mengungkapkan bahwa sebuah kejahatan itu merupakan gejala sosial yang terjadi dimasyarakat dengan berbagai faktor. Gejala akan terjadi terus menerus sampai adanya suatu perubahan ataupun aturan yang sangat menimbulkan sebuah efek jera yang memungkinkan bagi pelaku kejahatan untuk tidak melakukannya lagi.






                                                       



Daftar Pustaka
Bonger,W.A.1977.Pengantar Tentang Kriminologi.PT Pembangunan Ghalia Indonesia: Jakarta
Kansil,C.S.T.1984.Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.Balai Pustaka: Jakarta
Susilo,R.1994.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Politea:Bogor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar