Sabtu, 09 Agustus 2014

Analisa Deskriptif


PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Sebuah Analisa Deskriptif







BAB I
PENDAHULUAN

    Stabilitas Nasional merupakan suatu kondisi yang harus dimantapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila kehidupan nasional stabil, maka akan tercipta suasana dan kondisi yang kondusif bagi elemen bangsa ini untuk mengembangkan rasa, karsa, dan karyanya dalam sebuah aktivitas yang disebut pembangunan nasional. Stabilitas nasional suatu bangsa itu bisa diwujudkan apabila memiliki suatu kualitas kesiapan dan kesiagaan untuk mampu mengantisipasidan mencegah berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman, atau yang biasanya dikatakan sebagai kewaspadaan nasional.
Krisis multidimensional yang membelit bangsa Indonesia dalam dasawarsa terakhir ini merupakan beban yang harus dipikul karena begitu banyak masalah yang tidak diletakkan pada proporsi yang semestinya. Aparat penegak hukum berperilaku lancung sehingga merubuhkan nilai dan tonggak keadilan. Para politisi alih-alih memperjuangkan aspirasi rakyat, tetapi justru sibuk mewujudkan kepentingan pribadi dan kelompoknya semata. Aparat pemerintah, jangankan mengabdi untuk kepentingan Negara, malah terlibat dalam berbagai praktek penyalahgunaan kekuasaan. Sementara masyarakatpun telah bertindak seperti polisi, jaksa dan hakim sebagai pelampiasan ketidakpuasan. 

BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN

    Manusia, seperti dikatakan Filosof Yunani kuno Aristoteles, adalah makhluk social. Dalam perkembangan kehidupannya, terjadi proses yang dimulai dari terbentuknya kehidupan dalam kelompok, kemudian menjadi bangsa dan berlanjut pada terbentuknya Negara. Proses ini umumnya didasarkan pada satu kesamaan tujuan yang terjabarkan dalam suatu norma atau aturan yang disepakati bersama yang bertolak dari nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat, baik nilai budaya, adat istiadat maupun nilai agama. Keamanan dan kesejahteraan merupakan kepentingan hakiki dari setiap umat manusia, yang oleh bangsa Indonesia dijadikan sebagai kepentingan nasional yang hakiki.
Suatu paradigma nasional yang secara hirarkis tersusun dalam suatu landasan pemikiran, mulai dari landasan idiil Pancasila, landasan Konstitusional UUD 1945, landasan visional Wawasan Nusantara, landasan konsepsional Ketahanan Nasional serta landasan operasional berupa peraturan perundang-undangan.

Pancasila : Landasan Idiil
              Pancasila merupakan falsafah hidup dan ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia yang mencerminkan moral dan akhlak manusia Indonesia. Dirumuskan dalam 5 (lima) sila dan dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945. Kelima sila ini merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Kelimanya saling menjiwai dan saling memperkuat.
              Pancasila merupakan ideologi terbuka yang selalu hidup dan berinteraksi dengan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sehingga meskipun arus globalisasi melanda dunia, namun Pancasila masih tetap relevan dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Karena Pancasila merupakan landasan idiil bangsa Indonesia dan dasar negara RI, maka setiap kebijaksanaan pembangunan harus mengacu dan berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.

UUD 1945 : Landasan Konstitusional
              Pembukaan UUD 1945 dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan sebagai landasan konstitusional yang telah disesuaikan dengan perkembangan lingkungan, dan ditetapkan sebagai sumber hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
              Semua aturan perundang-undangan harus mengacu pada pasal-pasal dalam UUD 1945. Indonesia sebagai Negara hukum, tentunya harus tunduk dan taat terhadap hukum yang telah disepakati yang didalamnya melekat dan memancarkan nilai-nilai Pancasila.

Wawasan Nusantara : Landasan Visional
              Pada hakekatnya, Wasantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang dirinya yang sarwa nusantara di dalam lingkungan yang serba berubah, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan senantiasa mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah pada setiap gerak langkah dan upaya mewujudkan cita-cita nasional dan mencapai tujuan nasional.
              Wasantara adalah landasan visioner dalam berbagai proses pemecahan masalah dan pengambilan keputusan atau kebijaksanaan nasional.

Ketahanan Nasional : Landasan Konsepsional
              Ketahanan Nasional sesuai dengan pengertiannya pada hakekatnya adalah kondisi dinamik kehidupan nasional yang terintegrasi yang harus diwujudkan.
Peraturan Perundang-undangan : Landasan Operasional
              Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan, Indonesia adalah Negara hukum. Penegasan ini membawa konsekuensi bahwa hukum adalah panglima dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penegakan supremasi hukum, dengan demikian merupakan amanat konstitusi.


BAB III
PENEGAKAN HUKUM dan PERMASALAHAN YANG DIHADAPI

    Penegakan hukum memang merupakan salah satu persoalan serius yang dihadapi bangsa dan negara Indonesia. Dalam hubungan kemasyarakatan terlihat nyata betapa hukum tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang harus dihormati.
Dalam hal penyelenggaraan negara, kronisnya tingkat penyimpangan berupa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah bukti nyata bahwa hukum tidak dapat berbicara sebagaimana mestinya. Hasil survey indeks persepsi korupsi yang dikeluarkan lembaga anti-korupsi Transparancy International, Indonesia menempati posisi negara terkorup ketujuh dari 163 negara yang diteliti.
Dari segi ekonomi, Indonesia juga bukan yang disukai para investor dengan pertimbangan keamanan investasi serta ekonomi biaya tinggi. Lembaga riset Political and Economic Risk Consultancy menyebutkan Indonesia termasuk negara tujuan investasi kedua terburuk.
Kemudian di bidang kejahatan transnasional, keadaan Indonesia juga sangat meresahkan. Di bidang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC), badan PBB yang menangani pengawasan narkoba, menyebutkan Indonesia berada pada posisi kuning untuk masalah narkotika, dan posisi merah untuk masalah psikotropika. Posisi warna kuning menunjukkan kondisi suatu negara yang berbahaya. Sedangkan posisi dengan warna merah berarti posisi bahaya tertinggi.
Sementara bidang penebangan kayu secara liar (illegal logging), menurut berbagai publikasi, Indonesia menduduki peringkat ketujuh di dunia dalam bidang perdagangan kayu ilegal.
Dari pemaparan singkat di atas dapat disimpulkan bahwa penegakan supremasi hukum di Indonesia belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga ketidakadilan masih terjadi dalam berbagai bidang kehidupan. Namun tentu saja harus dicatat bahwa upaya pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum tidak pernah berhenti.

Permasalahan yang dihadapi :
  1. Permasalahan di tingkat Konstitusi
  2. Permasalahan di tingkat Peraturan Perundang-undangan
    • Banyaknya hukum peninggalan Kolonial Belanda yang masih berlaku.
    • Adanya peraturan perundang-undangan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
    • Peraturan perundang-undangan yang ada kalah cepat dibandingkan dengan realitas hukum yang berkembang di masyarakat.
    • Peraturan perundang-undangan tidak pernah disosialisasi dengan baik oleh pemerintah.
  3. Permasalahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
    • Di pihak Pemerintah
    • Di pihak DPR
  4. Permasalahan di Lembaga Penegak Hukum
  5. Permasalahan di bidang Aparat Hukum
  6. Permasalahan di bidang Sarana dan Prasarana Hukum
    • Kurangnya independensi kelembagaan hukum
    • Akuntabilitas kelembagaan hukum
    • Sumber daya manusia di bidang hukum
    • Sistem peradilan yang tidak transparan dan terbuka

Budaya Hukum
              Budaya hukum ini terkait dengan kesadaran suatu bangsa untuk mematuhi. Kesadaran masyarakat itu ditentukan oleh pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap hukum. Budaya hukum yang rendah terlihat manakala pelanggaran hukum tidak lagi dipandang sebagai perbuatan tercela, bahkan cenderung diterima sebagai sesuatu yang seharusnya.
              Hal ini tentunya berkaitan dengan berbagai faktor, seperti faktor pendidikan, pengalaman berurusan dengan hukum dan aparat hukum yang mempengaruhi persepsi mereka tentang hukum. Kesalahan aparat hukum sering disamakan dengan kesalahan hukum itu sendiri.


BAB IV
LINGKUNGAN STRATEGIS dan PENGARUHNYA TERHADAP PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM

              Eksistensi suatu bangsa dan negara sangat dipengaruhi lingkungan strategis yang dihadapinya, baik di tingkat global, regional maupun didalam negerinya sendiri. Bangsa dan negara, dengan demikian tidak bisa melepaskan diri dari akumulasi persoalan yang dihadirkan lingkungan strategis tersebut.
              Lingkungan strategis yang paling berpengaruh adalah lingkungan global. Dunia sudah berada dalam suatu tatanan  hubungan antarbangsa yang tidak lagi ditentukan oleh ruang dan waktu. Dunia seolah menjadi tanpa batas. Batas-batas geografis, walaupun secara fisik masih ada, namun sudah menjadi kabur karena tidak lagi bisa membatasi ruang gerak warganegaranya untuk berinteraksi dengan warga negara lain.
              Fenomena yang lazim disebut globalisasi ini ditandai dengan revolusi teknologi informasi yang mengakibatkan perubahan besar dalam kehidupan masyarakat dunia dan juga membawa tantangan baru pada kedaulatan negara. Lalu lintas informasi yang sedemikian cepat membawa perubahan pula terhadap nilai-nilai yang ada di masyarakat. Sehingga lama kelamaan nilai-nilai asli yang pernah hidup di suatu bangsa akan hilang dan digantikan oleh nilai-nilai baru yang dianut secara global tadi.

Aspek Geografi
              Posisi Indonesia sangat strategis di persilangan jalur ekonomi dunia. Selat Malaka misalnya, merupakan jalur laut yang padat. Lebih dari separuh arus angkutan laut perdagangan dunia melewati Selat Malaka. Akan tetapi, kawasan Selat Malaka disebut sebagai kawasan perairan paling berbahaya di dunia.
              Pemerintah Indonesia mengakui persentase kejadian pembajakan di Selat Malaka paling tinggi diantara selat lainnya, sehingga harus dijadikan musuh bersama. Kondisi ini jelas menuntut penegakan supremasi hukum, sebab fenomena yang disebutkan diatas adalah ancaman bagi kepentingan nasional.
Aspek Demografi
              Tidak meratanya persebaran penduduk merupakan masalah tersendiri dalam pembangunan nasional. Jumlah penduduk yang besar dan diimbangi dengan kualitas yang baik adalah aset bagi pembangunan nasional. Tetapi kalau hanya jumlahnya saja yang terus membengkak, itu kan membuat beban pembangunan semakin berat. Dari aspek ketenagakerjaan saja sudah sangat rumit persoalan yang dihadapi Indonesia, ditambah lagi dengan masalah serius mengenai kemiskinan.
              Jika keadaan ini tidak teratasi, maka Indonesia akan menghadapi resiko besar menyangkut penegakan hukum, karena ada korelasi yang sangat erat antara tingkat pengangguran dan kerawanan social.

Aspek Sumber Kekayaan Alam
              Indonesia sebagai negara kepulauan dan terletak di garis khatulistiwa yang beriklim tropis memiliki sumber kekayaan alam yang sangat melimpah, baik di lautan dan di daratan. Namun pengelolaannya belum dilaksanakan secara baik, benar dan maksimal. Hasilnya pun belum dirasakan sebagian besar rakyat, kecuali hanya dinikmati oleh segelintir orang saja.
              Pencurian atau eksplorasi kekayaan alam Indonesia secara ilegal adalah salah satu persoalan penegakan hukum yang serius yang menjadi bukti lemahnya kewaspadaan nasional di bidang sumber kekayaan alam.

Aspek Ideologi
              Pancasila sebenarnya telah sepenuhnya diterima masyarakat dan dipahami posisinya dalam konteks kenegaraan serta kebangsaan Indonesia sebagai ideologi dan falsafah bangsa dan negara Indonesia. Namun telah terjadi berbagai penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila. Padahal semestinya nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila menjadi acuan etika berpolitik dan landasan perekat bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.


Aspek Politik 
              Kegiatan politik lebih ditafsirkan sebagai membangun karir pribadi, dan bukan melakukan sesuatu yang konstruktif bagi bangsa. Itu sebabnya, persaingan mendapatkan jabatan politik berlangsung amat seru, kasar dan bahkan cenderung kotor.
              Reformasi politik yang harus ditempuh bangsa ini dengan berdarah-darah, baru melahirkan beribu-ribu atau berjuta-juta politisi, tetapi belum menghasilkan negarawan dalam arti sesungguhnya.

Aspek Ekonomi 
              Krisis ekonomi yang terus menggumpal telah menjadi krisis multidimensional. Kendati ada usaha untuk melakukan perubahan struktur ekonomi, Indonesia masih mengalami permasalahan serius mengenai kemiskinan. Jumlah penduduk miskin cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Hal itu menyebabkan meningkatnya tindak kejahatan di masyarakat.

Aspek Sosial Budaya
              Salah satu hal yang sangat mendasar dalam aspek kebudayaan adalah kesadaran tentang identitas, baik identitas diri atau bangsa. Yang menjadi masalah adalah identitas keindonesiaan itu belum terbentuk dengan kuat.
              Kekukuhan identitas budaya nasional itu mempengaruhi suatu bangsa saat berinteraksi dengan bangsa lain. Ketika bangsa yang identitas budaya nasionalnya sudah tertanam dalam itu berinteraksi dengan bangsa dan budaya asing, yang terjadi adalah penyesuaian budaya asing ke dalam budaya setempat. Sebaliknya, bangsa yang identitas budaya nasionalnya belum menancap dalam, akan mudah terpengaruh dan larut dalam budaya asing saat mereka berinteraksi dengan bangsa dan budaya asing.

Aspek Pertahanan Keamanan
              Indonesia berhak atas Wawasan Nusantaranya, tetapi pengamanan wilayah dan pemanfaatan aset yang dikandungnya sepenuhnya terpulang pada kemampuan Indonesia sendiri. Untuk itu Indonesia harus menegakkan supremasi hukum di seluruh wilayah Indonesia, baik di darat maupun di laut. Sementara dari aspek keamanan, Indonesia menghadapi persoalan instabilitas yang merupakan akibat eforia reformasi. Perbedaan pendapat tidak diselesaikan dengan demokratis, tapi dengan anarkis.


BAB V
KONDISI IDEAL PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM

              Penegakan supremasi hukum yang diharapkan tentu bertolak dari kesiapan tiga dimensi, yakni Struktur Hukum, Substansi Hukum, dan Budaya Hukum. Jika ketiga dimensi itu sudah berada dalam kondisi yang diharapkan, maka penegakan supremasi hukum akan mempunyai titik tolak yang kuat, sehingga kewaspadaan nasional bisa diwujudkan dan pada gilirannya memelihara dan memantapkan stabilitas nasional.

  1. SUBSTANSI HUKUM
  2. STRUKTUR HUKUM
    • Lembaga Hukum
Lembaga hukum harus berfungsi dan berperan sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Lembaga peradilan harus benar-benar menjadi tempat keadilan ditegakkan, bukan sekedar tempat di mana peraturan ditegakkan.
  • Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum pun harus menjadikan dirinya sebagai orang yang memang berhak dan layak disebut “penegak hukum”. Aparat penegak hukum yang diharapkan adalah aparat yang profesional dalam arti sesungguhnya, yakni memiliki kualifikasi keilmuan yang baik, mempunyai kecakapan teknis yuridis yang trengginas, berdisiplin dan beretos kerja tinggi, mempunyai moralitas dan integritas yang luhur, komitmen yang kuat pada penegakan keadilan, serta berani berkata tidak pada kemungkaran.
  • Sarana dan Prasarana
Sarana dan Prasarana harus lengkap, karena ini menentukan kualitas, efektifitas dan efisiensi kerja lembaga hukum dan aparat penegak hukum. Apalagi perkembangan teknologi begitu cepat, sehingga perbuatan hukum semakin banyak yang bersinggungan dengan teknologi
C.              BUDAYA HUKUM
              Secara teoritik, budaya hukum memang menyangkut pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat mematuhi hukum. Tetapi untuk mewujudkan kondisi yang diharapkan dalam penegakan supremasi hukum, Pemerintah harus menunjukkan dirinya tidak hanya bisa membuat peraturan perundang-undangan, tapi juga mampu menjalankan peraturan perundang-undangan secara murni dan konsekuen.


BAB VI
KONSEPSI PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM

Melakukan penegakan supremasi hukum tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan mengintegrasikan seluruh potensi yang ada sebagai subjek. Ketiga subjek penegakan hukum itu adalah, pertama, suprastruktur yang meliputi lembaga eksekutif dan legislatif yang bertugas mengurus pembentukan materi hukum di semua tingkatan. Kedua, infrastruktur, yakni partai-partai politik serta kepanjangan tangan mereka di lembaga perwakilan rakyat berupa fraksi-fraksi. Ketiga, sub-struktur yang terdiri dari kekuatan-kekuatan dalam masyarakat seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi-organisasi kemasyarakatan dan lembaga perguruan tinggi.


KESIMPULAN

              Secara umum kondisi penegakan supremasi hukum di Indonesia masih jauh dari yang seharusnya. Perkembangan lingkungan strategis, baik di tingkat global, regional maupun nasional, menghadirkan peluang dan tantangan bagi penegakan supremasi hukum di Indonesia. Namun, berbagai persoalan di dalam negeri yang bersumber dari krisis multidimensional telah menurunkan kemampuan bangsa Indonesia untuk mengambil manfaat dari peluang yang terbuka itu serta menjawab tantangan yang dihadapi tersebut. Penegakan supremasi hukum membutuhkan suatu kondisi yang ideal. Kebijakan yang perlu diambil adalah meningkatkan kualitas substansi, struktur dan budaya hukum.