BAB I
PENDAHULUAN
Stabilitas Nasional merupakan suatu kondisi yang harus dimantapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila kehidupan nasional stabil, maka akan tercipta suasana dan kondisi yang kondusif bagi elemen bangsa ini untuk mengembangkan rasa, karsa, dan karyanya dalam sebuah aktivitas yang disebut pembangunan nasional. Stabilitas nasional suatu bangsa itu bisa diwujudkan apabila memiliki suatu kualitas kesiapan dan kesiagaan untuk mampu mengantisipasidan mencegah berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman, atau yang biasanya dikatakan sebagai kewaspadaan nasional.
Krisis multidimensional yang membelit bangsa Indonesia
dalam dasawarsa terakhir ini merupakan beban yang harus dipikul karena
begitu banyak masalah yang tidak diletakkan pada proporsi yang
semestinya. Aparat penegak hukum berperilaku lancung sehingga merubuhkan
nilai dan tonggak keadilan. Para
politisi alih-alih memperjuangkan aspirasi rakyat, tetapi justru sibuk
mewujudkan kepentingan pribadi dan kelompoknya semata. Aparat
pemerintah, jangankan mengabdi untuk kepentingan Negara, malah terlibat
dalam berbagai praktek penyalahgunaan kekuasaan. Sementara masyarakatpun
telah bertindak seperti polisi, jaksa dan hakim sebagai pelampiasan
ketidakpuasan.
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
Manusia,
seperti dikatakan Filosof Yunani kuno Aristoteles, adalah makhluk
social. Dalam perkembangan kehidupannya, terjadi proses yang dimulai
dari terbentuknya kehidupan dalam kelompok,
kemudian menjadi bangsa dan berlanjut pada terbentuknya Negara. Proses
ini umumnya didasarkan pada satu kesamaan tujuan yang terjabarkan dalam
suatu norma atau aturan yang disepakati bersama yang bertolak dari
nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat, baik nilai budaya, adat
istiadat maupun nilai agama. Keamanan dan kesejahteraan merupakan
kepentingan hakiki dari setiap umat manusia, yang oleh bangsa Indonesia dijadikan sebagai kepentingan nasional yang hakiki.
Suatu
paradigma nasional yang secara hirarkis tersusun dalam suatu landasan
pemikiran, mulai dari landasan idiil Pancasila, landasan Konstitusional
UUD 1945, landasan visional Wawasan Nusantara, landasan konsepsional
Ketahanan Nasional serta landasan operasional berupa peraturan
perundang-undangan.
Pancasila : Landasan Idiil
Pancasila merupakan falsafah hidup dan ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia yang mencerminkan moral dan akhlak manusia Indonesia. Dirumuskan dalam 5 (lima)
sila dan dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945. Kelima sila ini merupakan
satu kesatuan yang utuh yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
Kelimanya saling menjiwai dan saling memperkuat.
Pancasila merupakan ideologi
terbuka yang selalu hidup dan berinteraksi dengan perkembangan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sehingga meskipun
arus globalisasi melanda dunia, namun Pancasila masih tetap relevan
dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Karena Pancasila merupakan landasan idiil bangsa Indonesia dan dasar negara RI, maka setiap kebijaksanaan pembangunan harus mengacu dan berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.
UUD 1945 : Landasan Konstitusional
Pembukaan
UUD 1945 dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan
sebagai landasan konstitusional yang telah disesuaikan dengan
perkembangan lingkungan, dan ditetapkan sebagai sumber hukum dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Semua aturan perundang-undangan harus mengacu pada pasal-pasal dalam UUD 1945. Indonesia
sebagai Negara hukum, tentunya harus tunduk dan taat terhadap hukum
yang telah disepakati yang didalamnya melekat dan memancarkan
nilai-nilai Pancasila.
Wawasan Nusantara : Landasan Visional
Pada
hakekatnya, Wasantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
tentang dirinya yang sarwa nusantara di dalam lingkungan yang serba
berubah, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan senantiasa
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah pada
setiap gerak langkah dan upaya mewujudkan cita-cita nasional dan
mencapai tujuan nasional.
Wasantara adalah landasan visioner dalam berbagai proses pemecahan masalah dan pengambilan keputusan atau kebijaksanaan nasional.
Ketahanan Nasional : Landasan Konsepsional
Ketahanan
Nasional sesuai dengan pengertiannya pada hakekatnya adalah kondisi
dinamik kehidupan nasional yang terintegrasi yang harus diwujudkan.
Peraturan Perundang-undangan : Landasan Operasional
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan, Indonesia
adalah Negara hukum. Penegasan ini membawa konsekuensi bahwa hukum
adalah panglima dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penegakan supremasi hukum, dengan demikian merupakan amanat konstitusi.
BAB III
PENEGAKAN HUKUM dan PERMASALAHAN YANG DIHADAPI
Penegakan hukum memang merupakan salah satu persoalan serius yang dihadapi bangsa dan negara Indonesia. Dalam hubungan kemasyarakatan terlihat nyata betapa hukum tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang harus dihormati.
Dalam hal penyelenggaraan negara, kronisnya tingkat penyimpangan berupa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
adalah bukti nyata bahwa hukum tidak dapat berbicara sebagaimana
mestinya. Hasil survey indeks persepsi korupsi yang dikeluarkan lembaga
anti-korupsi Transparancy International, Indonesia menempati posisi negara terkorup ketujuh dari 163 negara yang diteliti.
Dari segi ekonomi, Indonesia
juga bukan yang disukai para investor dengan pertimbangan keamanan
investasi serta ekonomi biaya tinggi. Lembaga riset Political and
Economic Risk Consultancy menyebutkan Indonesia termasuk negara tujuan investasi kedua terburuk.
Kemudian di bidang kejahatan transnasional, keadaan Indonesia
juga sangat meresahkan. Di bidang penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba, United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC), badan PBB yang
menangani pengawasan narkoba, menyebutkan Indonesia berada pada posisi
kuning untuk masalah narkotika, dan posisi merah untuk masalah
psikotropika. Posisi warna kuning menunjukkan kondisi suatu negara yang
berbahaya. Sedangkan posisi dengan warna merah berarti posisi bahaya
tertinggi.
Sementara bidang penebangan kayu secara liar (illegal logging), menurut berbagai publikasi, Indonesia menduduki peringkat ketujuh di dunia dalam bidang perdagangan kayu ilegal.
Dari pemaparan singkat di atas dapat disimpulkan bahwa penegakan supremasi hukum di Indonesia
belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga ketidakadilan masih
terjadi dalam berbagai bidang kehidupan. Namun tentu saja harus dicatat
bahwa upaya pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum tidak pernah
berhenti.
Permasalahan yang dihadapi :
- Permasalahan di tingkat Konstitusi
- Permasalahan di tingkat Peraturan Perundang-undangan
- Banyaknya hukum peninggalan Kolonial Belanda yang masih berlaku.
- Adanya peraturan perundang-undangan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Peraturan perundang-undangan yang ada kalah cepat dibandingkan dengan realitas hukum yang berkembang di masyarakat.
- Peraturan perundang-undangan tidak pernah disosialisasi dengan baik oleh pemerintah.
- Permasalahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Di pihak Pemerintah
- Di pihak DPR
- Permasalahan di Lembaga Penegak Hukum
- Permasalahan di bidang Aparat Hukum
- Permasalahan di bidang Sarana dan Prasarana Hukum
- Kurangnya independensi kelembagaan hukum
- Akuntabilitas kelembagaan hukum
- Sumber daya manusia di bidang hukum
- Sistem peradilan yang tidak transparan dan terbuka
Budaya Hukum
Budaya
hukum ini terkait dengan kesadaran suatu bangsa untuk mematuhi.
Kesadaran masyarakat itu ditentukan oleh pengetahuan dan pemahaman
masyarakat terhadap hukum. Budaya hukum yang rendah terlihat manakala
pelanggaran hukum tidak lagi dipandang sebagai perbuatan tercela, bahkan
cenderung diterima sebagai sesuatu yang seharusnya.
Hal
ini tentunya berkaitan dengan berbagai faktor, seperti faktor
pendidikan, pengalaman berurusan dengan hukum dan aparat hukum yang
mempengaruhi persepsi mereka tentang hukum. Kesalahan aparat hukum
sering disamakan dengan kesalahan hukum itu sendiri.
BAB IV
LINGKUNGAN STRATEGIS dan PENGARUHNYA TERHADAP PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM
Eksistensi
suatu bangsa dan negara sangat dipengaruhi lingkungan strategis yang
dihadapinya, baik di tingkat global, regional maupun didalam negerinya
sendiri. Bangsa dan negara, dengan demikian tidak bisa melepaskan diri
dari akumulasi persoalan yang dihadirkan lingkungan strategis tersebut.
Lingkungan strategis yang paling berpengaruh adalah lingkungan global. Dunia sudah berada dalam suatu tatanan hubungan
antarbangsa yang tidak lagi ditentukan oleh ruang dan waktu. Dunia
seolah menjadi tanpa batas. Batas-batas geografis, walaupun secara fisik
masih ada, namun sudah menjadi kabur karena tidak lagi bisa membatasi
ruang gerak warganegaranya untuk berinteraksi dengan warga negara lain.
Fenomena
yang lazim disebut globalisasi ini ditandai dengan revolusi teknologi
informasi yang mengakibatkan perubahan besar dalam kehidupan masyarakat
dunia dan juga membawa tantangan baru pada kedaulatan negara. Lalu
lintas informasi yang sedemikian cepat membawa perubahan pula terhadap
nilai-nilai yang ada di masyarakat.
Sehingga lama kelamaan nilai-nilai asli yang pernah hidup di suatu
bangsa akan hilang dan digantikan oleh nilai-nilai baru yang dianut
secara global tadi.
Aspek Geografi
Posisi Indonesia
sangat strategis di persilangan jalur ekonomi dunia. Selat Malaka
misalnya, merupakan jalur laut yang padat. Lebih dari separuh arus
angkutan laut perdagangan dunia melewati Selat Malaka. Akan tetapi, kawasan Selat Malaka disebut sebagai kawasan perairan paling berbahaya di dunia.
Pemerintah Indonesia
mengakui persentase kejadian pembajakan di Selat Malaka paling tinggi
diantara selat lainnya, sehingga harus dijadikan musuh bersama. Kondisi
ini jelas menuntut penegakan supremasi hukum, sebab fenomena yang
disebutkan diatas adalah ancaman bagi kepentingan nasional.
Aspek Demografi
Tidak
meratanya persebaran penduduk merupakan masalah tersendiri dalam
pembangunan nasional. Jumlah penduduk yang besar dan diimbangi dengan
kualitas yang baik adalah aset bagi pembangunan nasional. Tetapi kalau
hanya jumlahnya saja yang terus membengkak, itu kan membuat beban pembangunan semakin berat. Dari aspek ketenagakerjaan saja sudah sangat rumit persoalan yang dihadapi Indonesia, ditambah lagi dengan masalah serius mengenai kemiskinan.
Jika keadaan ini tidak teratasi, maka Indonesia
akan menghadapi resiko besar menyangkut penegakan hukum, karena ada
korelasi yang sangat erat antara tingkat pengangguran dan kerawanan
social.
Aspek Sumber Kekayaan Alam
Indonesia
sebagai negara kepulauan dan terletak di garis khatulistiwa yang
beriklim tropis memiliki sumber kekayaan alam yang sangat melimpah, baik
di lautan dan di daratan. Namun pengelolaannya belum dilaksanakan
secara baik, benar dan maksimal. Hasilnya pun belum dirasakan sebagian
besar rakyat, kecuali hanya dinikmati oleh segelintir orang saja.
Pencurian atau eksplorasi kekayaan alam Indonesia
secara ilegal adalah salah satu persoalan penegakan hukum yang serius
yang menjadi bukti lemahnya kewaspadaan nasional di bidang sumber
kekayaan alam.
Aspek Ideologi
Pancasila sebenarnya telah sepenuhnya diterima masyarakat dan dipahami posisinya dalam konteks kenegaraan serta kebangsaan Indonesia sebagai ideologi dan falsafah bangsa dan negara Indonesia. Namun telah terjadi berbagai penyimpangan terhadap
nilai-nilai Pancasila. Padahal semestinya nilai-nilai yang terkandung
di dalam sila-sila Pancasila menjadi acuan etika berpolitik dan landasan
perekat bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Aspek Politik
Kegiatan
politik lebih ditafsirkan sebagai membangun karir pribadi, dan bukan
melakukan sesuatu yang konstruktif bagi bangsa. Itu sebabnya, persaingan
mendapatkan jabatan politik berlangsung amat seru, kasar dan bahkan
cenderung kotor.
Reformasi
politik yang harus ditempuh bangsa ini dengan berdarah-darah, baru
melahirkan beribu-ribu atau berjuta-juta politisi, tetapi belum
menghasilkan negarawan dalam arti sesungguhnya.
Aspek Ekonomi
Krisis
ekonomi yang terus menggumpal telah menjadi krisis multidimensional.
Kendati ada usaha untuk melakukan perubahan struktur ekonomi, Indonesia
masih mengalami permasalahan serius mengenai kemiskinan. Jumlah
penduduk miskin cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Hal itu
menyebabkan meningkatnya tindak kejahatan di masyarakat.
Aspek Sosial Budaya
Salah
satu hal yang sangat mendasar dalam aspek kebudayaan adalah kesadaran
tentang identitas, baik identitas diri atau bangsa. Yang menjadi masalah
adalah identitas keindonesiaan itu belum terbentuk dengan kuat.
Kekukuhan
identitas budaya nasional itu mempengaruhi suatu bangsa saat
berinteraksi dengan bangsa lain. Ketika bangsa yang identitas budaya
nasionalnya sudah tertanam dalam itu berinteraksi dengan bangsa dan
budaya asing, yang terjadi adalah penyesuaian budaya asing ke dalam
budaya setempat. Sebaliknya, bangsa yang identitas budaya nasionalnya
belum menancap dalam, akan mudah terpengaruh dan larut dalam budaya
asing saat mereka berinteraksi dengan bangsa dan budaya asing.
Aspek Pertahanan Keamanan
Indonesia
berhak atas Wawasan Nusantaranya, tetapi pengamanan wilayah dan
pemanfaatan aset yang dikandungnya sepenuhnya terpulang pada kemampuan Indonesia sendiri. Untuk itu Indonesia harus menegakkan supremasi hukum di seluruh wilayah Indonesia, baik di darat maupun di laut. Sementara dari aspek keamanan, Indonesia
menghadapi persoalan instabilitas yang merupakan akibat eforia
reformasi. Perbedaan pendapat tidak diselesaikan dengan demokratis, tapi
dengan anarkis.
BAB V
KONDISI IDEAL PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM
Penegakan
supremasi hukum yang diharapkan tentu bertolak dari kesiapan tiga
dimensi, yakni Struktur Hukum, Substansi Hukum, dan Budaya Hukum. Jika
ketiga dimensi itu sudah berada dalam kondisi yang diharapkan, maka
penegakan supremasi hukum akan mempunyai titik tolak yang kuat, sehingga
kewaspadaan nasional bisa diwujudkan dan pada gilirannya memelihara dan
memantapkan stabilitas nasional.
- SUBSTANSI HUKUM
- STRUKTUR HUKUM
- Lembaga Hukum
Lembaga hukum harus berfungsi dan berperan sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Lembaga peradilan harus benar-benar menjadi tempat keadilan ditegakkan, bukan sekedar tempat di mana peraturan ditegakkan.
- Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum pun
harus menjadikan dirinya sebagai orang yang memang berhak dan layak
disebut “penegak hukum”. Aparat penegak hukum yang diharapkan adalah
aparat yang profesional dalam arti sesungguhnya, yakni memiliki
kualifikasi keilmuan yang baik, mempunyai kecakapan
teknis yuridis yang trengginas, berdisiplin dan beretos kerja tinggi,
mempunyai moralitas dan integritas yang luhur, komitmen yang kuat pada
penegakan keadilan, serta berani berkata tidak pada kemungkaran.
- Sarana dan Prasarana
Sarana
dan Prasarana harus lengkap, karena ini menentukan kualitas,
efektifitas dan efisiensi kerja lembaga hukum dan aparat penegak hukum.
Apalagi perkembangan teknologi begitu cepat, sehingga perbuatan hukum
semakin banyak yang bersinggungan dengan teknologi
C. BUDAYA HUKUM
Secara
teoritik, budaya hukum memang menyangkut pengetahuan, pemahaman dan
kesadaran masyarakat mematuhi hukum. Tetapi untuk mewujudkan kondisi
yang diharapkan dalam penegakan supremasi hukum, Pemerintah harus
menunjukkan dirinya tidak hanya bisa membuat peraturan
perundang-undangan, tapi juga mampu menjalankan peraturan
perundang-undangan secara murni dan konsekuen.
BAB VI
KONSEPSI PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM
Melakukan
penegakan supremasi hukum tidak bisa dilakukan secara parsial,
melainkan mengintegrasikan seluruh potensi yang ada sebagai subjek.
Ketiga subjek penegakan hukum itu adalah, pertama, suprastruktur yang
meliputi lembaga eksekutif dan legislatif yang bertugas mengurus
pembentukan materi hukum di semua tingkatan. Kedua, infrastruktur, yakni
partai-partai politik serta kepanjangan tangan mereka di lembaga
perwakilan rakyat berupa fraksi-fraksi. Ketiga, sub-struktur yang
terdiri dari kekuatan-kekuatan dalam masyarakat seperti Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), organisasi-organisasi kemasyarakatan dan lembaga
perguruan tinggi.
KESIMPULAN
Secara umum kondisi penegakan supremasi hukum di Indonesia masih jauh dari yang seharusnya. Perkembangan lingkungan strategis, baik di tingkat global, regional maupun nasional, menghadirkan peluang dan tantangan bagi penegakan supremasi hukum di Indonesia. Namun, berbagai persoalan di dalam negeri yang bersumber dari krisis multidimensional telah menurunkan kemampuan bangsa Indonesia
untuk mengambil manfaat dari peluang yang terbuka itu serta menjawab
tantangan yang dihadapi tersebut. Penegakan supremasi hukum membutuhkan
suatu kondisi yang ideal. Kebijakan yang perlu diambil adalah
meningkatkan kualitas substansi, struktur dan budaya hukum.