HUKUM AGRARIA NASIONAL
BAB I
PEMBAHASAN
HUKUM AGRARIA NASIONAL
A. Upaya Penyelesayan Hukum Agraria Nasional
Proklamasi
kemerdekaan Republik Indonesia ( RI ) dinyatakan pada tanggal 17
Agustus 1945 oleh soekarno dan Mohamad Hatta atas nama bangsa indonesia
sebagai tanda terbentuknya negara kesatuan RI sebagai suatu bangsa yang
merdek. Dari segi yuridis, proklamasi kemerdekaan merupakan saat tidak
berlakunya hukum kolonial dan saat mulai berlakunya hukum nasional,
sedangkan dari segi politis, peroklamasi kemerdekaan mengandung arti
bahwa bangsa indonesia terbatas dari penjajahan bangsa asing dan
memiliki kedaulatan untuk menentukan nasibnya sendiri.
Proklamasi
kemerdekaan RI mempunyai 2 arti penting bagi penyusunan hukum agraria
nasional, yaitu pertama, bagsa indonesia memutuskan hubungannya dengan
hukum agraria kolonial, dan kedua, bangsa indonesia sekaligus menyusun
hukum agraria nasional.
Pada
tanggal 18 Agustus 1945 panitia persiapan kemerdekaan indonesia (PPKI)
yang dipimpin oleh soekarno mengadakan sidang, menghasilkan keputusan
antara lain ditetapkannya Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebagai hukum
dasar ( konstitisi ) negara RI.
UUD
1945 meletakkan dasar politik agraria nasional yang dimuat dalam pasal
33 ayat 3, yaitu’’bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung untuk
sebesarnya kemakmuran rakyat’’.ketentuan ini bersifat imperatif, yaitu
mengandung pemerintakepada negara agar bumi,air,dan kekayaan alam alam
yang terkandung didalamnya, yang diletakkan dalam penguasaan negara itu
dipergunakan untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat indonesia.
Dengan demikian, tujuan dari penguasaan oleh negara atas bumi,air, dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah untuk mewujudkan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat indonesia.
Upaya
yang dilakukan oleh pemerintah indonesia untuk menyesuaikan hukum
agraria kolonial dengan keadaan dan kebutuhan setelah indonesia merdeka,
yaitu :
1. Mengunakan kebijaksanaan dan tafsir baru.
2. Penghapusan hak-hak kovensi.
3. Penghapusan tanah pertikelir.
4. Perubahan peraturan persewaan tanaah rakyat.
5. Peraturan tambahan untuk mengawasi pemindahan hak atas tanah.
6. Peraturan dan tindakan mengenai tanah-tanah perkebunan.
7. Kenaikan canon dan ciji.
8. Larangan dan penyelesayan soal pemakaian tanah tanpa izin.
9. Peraturan perjanjian bagi hasil (tanah pertanian).
10. Peralihan tugs dan wewenang.
B. Faktor-faktor Penting dalam Pembangunan Hukum Agraria Nasional.
Menurut
notonagoro, faktor-fakror yang harus diperhatikan dalam
pembangunanhukum agraria nasional, adalah faktor formal, faktor
materil,faktor ideal, faktor agraria modern, dan faktor ideologi politik
1. Faktor formal
Keadaan
hukum agraria diindonesia sebelum diundangkannya UUPA merupakan keadaan
peralihan, keadaan sementara waktu oleh karena peraturan-peraturan yang
sekarang berlaku ini berdasarkan pada peraturan-perturan peralihannn
yang terdapat dalan pasal 142 undang-undang dasar sementaraa (UUDS)
1950, pasal 192 konstitusi Republik indonesia serikat (KRIS) dan pasal 2
aturan peralihan UUD 1945 , yang semuanya itu bersama-sama menentukan
dalam garis besarnya bahwa peraturan-peraturan hkum yang berlaku pada
zaman hindia belanda memegang kekuasaan, masih berlaku untuk sementara.
2. Faktor material
Hukum
agraria kolonial mempunyai sifat dualisme hukum. Dualisme hukum ini
dapat meliputi hukum, subjek maupun objek. Menurut hukumnya, yaitu
disuatu pihak berlaku hukum agraria barat yang diatur dalam KUH perdata
maupun agrarische wet, di pihak lain berlaku hukum agraria adat yang
diatur dalam hukum adat tentang tanah masing – masing. Menurt subjeknya,
hukum agraria barat berlaku bagi orang – orang yang tunduk pada hukum
barat, dipihak lain hukum agraria adat berlaku bagi orang – orang yang
tunduk pada hukum adat.
Menurut
objeknya, di satu pihak ada hak-hak atas tanah yang diperuntukan bagi
orang-orang yang tunduk hukum barat, di pihak lain ada hak-hak ats tanah
yang diperuntukkan bagi orang – orang yang tunduk pada hukum adat.
Adanya sifat dualisme hukum ini membawa konsekuensi, baik dari sistem
hukum maupun segi hak dan kewajiban bagi subjek hukumnya. Sifat dualisme
hukum ini menimbulkan persoalan dan kesulitan yang tidak dapat
dibiarkan terus-menerus.
3. Faktor ideal
Dari
faktor ideal (tujuh negara),sudah tentu tujuan hukum agraria tidak
cocok dengan tujuan negara indonesia yang tercantum dalam alinea IV
pembukaan UUD dan tujuan penguasaan bumi,air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya , seperti yang tercantum dalam pasal 33 ayat 3 UUD
1945.
4. Faktor agraria modern
Faktor-faktor agraria modern terletak dalam lapangan – lapangan:
1. Lapangan sosial
2. Lapangan ekonomi
3. Lapangan etika.
4. Lapangan idiil fundamental
Faktor-faktor diatas yang mendorong agar dibuat hukum agraria nasional.
5. Faktor ideologi politik
Indonesia
sebagi bangsa dan negara mempunyai keterkaitan hidup dengan
negara-negara lain. Indonesia tidak dapat mempunyai kedudukan tersendiri
terlepas dari keadaan dan hubungan dengan negara-negara lain.
Dalam
menyusun hukum agraria nasional boleh mengadopsi hukum agraria lain
sepanjang tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945. UUD 1945
dijadikan faktor dasar dalam pembangunan hukum agraria nasional.
C. Sejarah Penyusunan Undang-undang Pokok Agraria.
Upaya
pemerintah indonesia untuk membentukhukum agraria nasional yang akan
mengantikan hukum agraria kolonial , yang sesuai dengan pancasila dan
UUD1945 sudah dimulai pada tahun 1948 dengan membentuk kepentingan yang
diberi ugas menyusun undang-undang agraria. Setelah mengalami beberapa
pengantian kepanitiaan yang berlangsung selama 12 tahun sebagai suatu
rangkayan peroses yang cukup panjang, maka baru pada tanggal 24
september 1960 pemerintah
berhasil membentuk hukum agraria nasional, yang dituangkan dalam
undang-undang no.5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok
agraria, yang lebih dikenal dengan sebutan undang-undang pokok agraria
(UUPA).
Tahap-tahap dalam penyusunan undang-undang pokok agraria (UUPA) dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Panitia agraria yogya
Panitia
ini di bentuk dengan penetapan presiden No.16 tahun 1948 tanggal 21 mei
1948 berkedudukan di yogyakarta diketahui oleh sarimin reksodihardjo,
kepala bagian agraria kementrian dalam negeri.
2. Panitia agraria jakarta
Panitia
agraria yogya dibubarkan dengan keputusan presiden no.36 tahun 1951
tanggal 19 maret 1951, sekaligus dibentuk panitia agraria jarkarta yang
bekedudukan dijarkarta diketahui oleh singgih praptodihardjo, wakil
kepala bagian agraria kementerian dalam negeri.
3. Panitia soewahjo
Berdasarkan
keputusan presiden No. 1 tahun 1956 tanggal 14 januari 1956 dibentukan
panitia negara urusan agraria berkedudukan dijakarta yang diketahui
soewahji soemodilogo, seketaris jendral kementrian agraria.
4. Rancangan soenarjo
Setelah
dilakukan beberapa perubahan megenai sistematika dab perumusan beberapa
pasalnya, maka rancangan panitia soewahjo oleh menteri agraria soenarjo
diajukan kepada dewan menteri pada tanggal 14 maret
1958.dewan menteri dalam sidangnya tanggal 1 Aperil 1958 dapat
menyetujui rancangan soenarjo dan diajukan kepada dewan perwakilan
rakyat (DPR) melalui amanat presiden sokarno tanggal 24 april 1958.
5. Rancangan sadjarwo
Berdasarkan
dekrik presiden tanggal 5 juli 1959 kita kembali kepada UUD 1945.
Berhubungan rancangan soenarjo yang telah diajukan kepada DPR beberapa
waktu yang lalu disusun berdasarkan UUDS 1950, maka dengan surat
presiden tanggal 23 maret 1960 rancangan tersebut ditarik kembali dan
disesuaikan dengan UUD 1945.
D. Undang-undang Pokok Agraria Hukum Agraria Nasional.
UUPA
merupakan pelaksanaan pasal 33 ayat (3) UU 1945 sebagaimana yang
dinyatakan dalam pasal 2 ayat (1) UUPA, yaitu ats dasar ketentuan dalam
pasal 33 pasal ayat (3) undang-undang dasar dan hal-hal sebagai yang
dimaksud dalam pasal 1, bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan
alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh
negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
Pasal
33 ayat (3) UUD 1945 merupakan landsan konstitusional bagi pembentukan
politik dan hukum agraria nasional, yang berisi perintah kepada negara
agar bumi, air, dan kekayaan alamyang terkandung didalamnya yang
diletakan dalam penguasaan negara itu digunakan untuk mewujudkan
sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat indonesia.
UUPA
mempunyai dua subtansi dari segi berlakunya, yaitu pertama,tidak
memberlakukan lagi atau mencabut hukum agraria kolonoial, dan kedua
membangun hukum agraria nasional. Menurut boedi harsono, dengan
berlakunya UUPA, maka terjadilah perubahan yang fundamental pada hukum
agraria diindonesia, terutama hukum dibidang pertanahan. Perubahan yang
fundamental ini mengenai struktur perangkat hukum, konsepsi yang
mendasari maupun isinya.
UUPA
merupakan undang-undang yang melakukan pembaruan agraria karena
didalamnya memuat program yang dikenal dengan panca program agraria
reform indonesia, yang meliputi :
1. Pembaruan hukum agraria melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi nasional dan pemberian jaminan kepastian hukum.
2. Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial ats tanah.
3. Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur.
4. Perombakan
pemilikkan dan penguasaan ats tanah serta hubungan-hubungan hukum yang
berhubungan dengan pengusahaan tanah mewujudkan pemerataan kemakmuran
dan keadilan, yang kemudian dikenal sebagai program landreform.
5. Perencanaan
persediaan dan peruntukan bumi,air, dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya serta penggunaanya secara terncana, sesuai dengan daya dukung
dan kemampuannya.
E. Peraturan dan Keputusan yang Dicabut oleh Undang-undang Pokok Agraria
Dalam
pembentukan UUPA disertai dengan pencabutan terhadap peraturan dan
keputusan yang dibuat pada masa pemerintahan hindia belanda sebagaimana
yang tersebut dalam dictum memutuskan UUPA dibawah perkataan ‘’dengan
mencabut’’ adapun peraturan yang dicabut oleh UUPA yaitu :
1) Agrarishe wet stb. 1870 no.55 sebagai yang termuat dalam pasal 51 IS stb. 1925 no.447.
2) Peraturan-peraturan tentang domein verklaring baik yang bersifat umum maupun khusus, yaitu:
a) Domein verklaring tersebut dalam pasal 1 Agrarische besluit stb.1870 No.118.
b) Algemene domein verklaring tersebut dalam stb.1875 No. 119a.
c) Domein verklaring untuk sumatera tersebut dalam pasal 1 dari stb.1874 No 94f.
d) Domein verklaring untuk karesidenan manado tersebut dalam pasal 1 dari stb.1877 No 55.
e) Domein verklaring untuk residentie zuder en Osterafdeling van borneo tersebut dalam pasal 1 dari stb.1888. No.58.
3) Koninklijk
besluit (keputusan raja) tanggal 16 april 1872 No 29 (stb 1872 No. 29 (
stb.1872 No,117) dan peraturan pelaksanaannya.
4) Buku
II KUHperdata indonesia sepanjan yang mengenai bumi, air srta kekayaan
alam yang terkandung didalam nya,kecuali ketentuan-ketentuan tentang
Hypotheek yang masih berlaku pada mulai berlakunya UUPA.
F. Tujuan Undang-undang Pokok Agraria
Tujuan diundangkan UUPA sebagai tujuan hukum agraria nasional dimuat dalam penjelasan umum UUPA ,yaitu :
a. Meletak
kan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional,yang akan
merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagian, dan keadialn
bagi negara dan rakyat, terytama rakyat tani dalam rangka masyarakat
yang adil dan makmur.
Dasar kenasionalan hukum agraria yang telah dirumuskan dalam UUPA,adalah:
1. Wilayah
indonesia yang terdiri dari bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya merupakan satu kesatuan tanah air dari
rakyat indonesia yang bersatu sebagai bangsa indonesia (pasal 1 UUPA).
2. Bumi
air ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
merupakan karunia tuhan yang maha esa kepada bangsa indonesia dan
merupakan kekayaan nasional. Untuk itu kekayaan tersebut harus
dipelihara dan digunakan untuksebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(pasal1,2,14, dan 15 UUPA).
3. Hunbungan
antara bangsa indonesia dengan bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan
alam yang terkandung didalamnyabersifat abadi, sehingga tidak dapat
diputuskan oleh siapa pun (pasal 1 UUPA).
4. Negara
sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa dan rakyat indonesia diberi
wewenang untuk menguasai bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran, rakyat
(pasal 2 UUPA).
5. Hak
ulayat sebagi hak masyarakat huykum adat diakui keberadaanya.
Pengakutan tersebut disertai syarat bahwa hak ulayat tersebut masih ada,
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan
perundang-uandangan yang lebih tinggi (pasal 3 UUPA).
6. Subjek
hak yang mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air, ruang angkasa,
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah warga negara
indonesia tanpa dibedakan asli dan tidak asli. Badan hukum pada
perinsipnya tidak mempunyai hubungan sepenuhnya alam yang terkandung
didalamnya (pasal 9, 21,dan 49 UUPA)
b. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
Dalam
rangka mengadakan kesatuan hukum tersebut sudah semestinya sistem hukum
yang akan diberikan harus sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat.
c. Meletakkan dasar-dasar untuk memeberi kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Upaya
untuk mewujudkan tujuan ini adalah dengan membuat peraturan
perundang-undang yang diperintahkan oleh UUPA yang sesuai dengan asas
dan jiwa UUPA. Selain itu demngan melakukan pendaftaran tanah atas
bidang-bidang tanah yang ada diwilayah indonesia yang bersifat tanah
yang bertujuan memberiakn jaminan kepastian hukum terhadap hak-hak atas
tanah.
G. Asas – asas dalam Undang-undang Pokok Agraria
Dalam
UUPA dimuat 8 asas dari hukum agraria nasional. Asas – asas ini kerena
sebagai dasar dengan sendirinya harus menjiwai pelaksanaan dari UUPA dan
segenap peraturan pelaksanaannya. Delapan asas tersebut, adalah sebagai
berikut
1. Asas kenasionalan
2. Asas pada tingkat tertinggi,bumi,air, dan kekayaan alam tyang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara
3. Asas
mengutamakan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas
persatuan bangsa dari pada kepentingan perseorangan atau golongan.
4. Asas semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
5. Asas hanya negara indonesia yang mempunyai hak milik atas tanah.
6. Asas persamaan bagi setiap warga negara indonesia.
7. Asas
tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh
pemiliknya sendiri dan mencegah cara-cara yang bersifat pemerasan.
8. Asas tata guna tanah/pengunaan tanah secara berencana.
H. Undang-undang Pokok Agraria Didasarkan Atas Hukum Adat.
Dengan
dicabutnya peraturan dan keputusan agraria kolonial, mak tercapailah
unifikasi hukum agraria yang berlaku diindonesia, yang sesuai dengan
keperebadian dan persatuan bangsa indonesia.
Dalam
rangka mewujudkan unifikasi hukum tersebut, hukum adat tentang tanah
dijadikan dasar pembentukan hukum agraria nasional. Hukum adat dijadikan
dasar dikarenakan hukum tesebut dianut oleh sebagian besar rakyat
indonesia, sehingga hukum adat tentang tanah mempunyai kedudukan yang
istimewa dalam pembentukan hukum agraria nasional.
BAB II
KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas dapat disimpulkan Proklamasi kemerdekaan Republik
Indonesi (RI) dinyatakan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh soekarno
dan Mohamad Hatta atas nama bangsa indonesia sebagai tanda terbentuknya
negara kesatuan RI sebagai suatu bangsa yang merdeka. Dari segi yuridis,
proklamasi kemerdekaan merupakan saat tidak berlakunya hukum kolonial
dan saat mulai berlakunya hukum nasional, sedangkan dari segi politis,
peroklamasi kemerdekaan mengandung arti bahwa bangsa indonesia terbatas
dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan
nasibnya sendiri.
Faktor-fakror
yang harus diperhatikan dalam pembangunan hukum agraria nasional,
adalah faktor formal, faktor materil,faktor ideal, faktor agraria
modern, dan faktor ideologi politik. Upaya pemerintah indonesia untuk
membentukhukum agraria nasional yang akan mengantikan hukum agraria
kolonial , yang sesuai dengan pancasila dan UUD1945 sudah dimulai pada
tahun 1948 dengan membentuk kepentingan yang diberi tugas menyusun
undang-undang agraria.
Dan
tujuan UUPA Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria
nasional,yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran,
kebahagian, dan keadialn bagi negara dan rakyat, terytama rakyat tani
dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
2. Saran
Dalam
penulisan makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan yang tidak
saya ketahui jadi saya saran kan kepada sipembaca untuk mengkeritik dan
menyarankan tentang makalah saya ini.
DAFTAR PUSTAKA
Notonagoro, politik hukum dan pembangunan agraria diindonesia, Bina Aksara,jarkarta,1984.
Soeprapto, Undang-undang pokok Agraria dalam peraktek, Universitas indonesia perss,jarkarta 1986.
Muchsin, konflik sumber daya agraria dan upaya penegakan hukumnya,makalah, seminar pertahanan nasional 2002,pembaruan agraria STPN, yogyakarta 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar